Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    LKBH Hitam Putih desak Pemkab Bekasi, Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Kabupaten Bekasi, 30 Juli 2025 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Hitam Putih mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera merealisasikan program Desa Sadar Hukum sebagaimana tertuang dalam agenda Nawacita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa, guna mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.

     

    Ketua LKBH Hitam Putih, Mulyono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 180 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah bertindak cepat dan menyeluruh dalam menyambut arahan kebijakan nasional tersebut.

     

    > "Pos bantuan hukum di tingkat desa sangat penting untuk menganulir problem-problem hukum masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, warisan, rumah tangga, hingga masalah administrasi dasar warga negara," tegas Mulyono.

     

    Peran Strategis Sarjana Hukum Desa

     

    Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi sebenarnya memiliki potensi besar dalam menggerakkan program ini. Banyak sarjana hukum yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan yang dapat direkrut dan dilatih untuk menjadi garda terdepan edukasi hukum masyarakat desa.

     

    > "Rekrutmen dan pelatihan sarjana hukum desa bisa dilakukan melalui kerja sama antara LKBH Hitam Putih dan Pemkab Bekasi. Mereka inilah yang nantinya menjadi pilar Posbakum, baik secara preventif maupun kuratif," tambahnya.

     

    Landasan Hukum Pembentukan Posbakum Desa

     

    Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

     

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

     

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024

     

    Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

     

    Instruksi Presiden dan Program Nawacita Presiden Prabowo Subianto terkait Reformasi Hukum dan Keadilan Sosial

     

    Dengan fondasi hukum tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui Dana Desa atau sinergi dengan APBD untuk mendirikan Posbakum yang operasional dan berkelanjutan.

     

    Arah Baru: Desa sebagai Titik Nol Keadilan

     

    LKBH Hitam Putih menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar program, melainkan gerakan nasional untuk membumikan hukum di akar rumput, menjadikan desa sebagai titik nol keadilan yang inklusif dan partisipatif.

     

    > "Jika pemerintah daerah serius, maka Kabupaten Bekasi bisa menjadi role model nasional dalam membangun masyarakat sadar hukum dari desa," pungkas Mulyono.

    Diterbitkan pada
    31 Juli 2025
    Penulis
    Bergerak .!!
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Hukum
    • Komunitas
    • Lingkungan
    • Media Sosial
    • Olahraga
    • Pemerintahan
    • Politik
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    13 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    5 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Taro dan Istri Bikin Dua Korbannya Tak Berdaya

    25 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Pelaksanaan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bekasi Jauh Panggang dari Api

    25 Juli 2025
    Jaelani Nurseha
    Jaelani Nurseha

    Hebatnya Si Kucing Tumbalkan Dua Rekannya

    22 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link