Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Kuasa Hukum Minta Polres Metro Bekasi Segera Laksanakan Tes Kebohongan dan Konfrontasi Dua Pelapor Kasus Masturo

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

     

    Bekasi, 26 Oktober 2025 — Proses penyidikan kasus yang melibatkan Masturo, S.Ag kini memasuki babak penting.
    Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum H. Bambang Sunaryo & Rekan (BS&R) mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera melaksanakan tes kebohongan (polygraph test) dan konfrontasi langsung antara terlapor dan dua pelapor, yakni Zulfa Athiyyah dan Salwa.

     

    Desakan itu disampaikan melalui dua surat resmi bernomor 141/KHK-BSR/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 dan 171/KHK-BSR/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, yang telah diterima oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
    Namun hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum memperoleh kepastian pelaksanaan permintaan tersebut.

     

    Langkah Ilmiah untuk Menjamin Keadilan

     

    Kuasa hukum Masturo, H. Bambang Sunaryo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tes kebohongan adalah metode ilmiah yang digunakan di banyak negara untuk mengukur kejujuran keterangan para pihak.
    Menurutnya, langkah ini penting agar penyidik dapat bekerja berdasarkan data objektif, bukan asumsi.

     

    “Kami meminta agar tes kebohongan dilakukan secara bersamaan antara klien kami dan kedua pelapor, dengan pengawasan ahli forensik independen. Semua biaya pelaksanaan akan kami tanggung penuh,” ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (26/10).

     

    BS&R menegaskan, permintaan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja penyidik, bukan intervensi, agar penyidikan berjalan transparan dan profesional sesuai semangat Presisi Polri.

     

    Konfrontasi Diperlukan untuk Samakan Fakta

     

    Selain tes kebohongan, BS&R juga meminta Polres Metro Bekasi menjadwalkan konfrontasi langsung antara Masturo dan kedua pelapor.

    Menurut Bambang, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam keterangan yang telah diberikan, sehingga perlu diklarifikasi di hadapan penyidik.

    “Konfrontasi ini hak hukum klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KUHAP. Ini penting agar fakta bisa disamakan secara terbuka, dan tidak ada kesimpulan yang keliru,” tegasnya.

     

    Landasan Hukum Permohonan

     

    Dalam surat yang dilayangkan, BS&R mencantumkan dasar hukum sebagai berikut:

    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlakuan hukum yang adil,

    Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP yang mengatur hak tersangka untuk mengajukan alat bukti,

    Pasal 66 KUHAP mengenai hak tersangka untuk membela diri,

    serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Langkah ini dinilai sejalan dengan azas due process of law — yaitu penyidikan harus dilakukan dengan cara yang sah, berimbang, dan berbasis bukti.

     

    Harapan Agar Polres Bertindak Cepat dan Transparan

     

    Pihak kuasa hukum berharap Polres Metro Bekasi segera memberikan tanggapan resmi terhadap kedua surat permohonan tersebut, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses hukum.

    “Kami sangat menghormati penyidik Polres Metro Bekasi. Namun kami juga menekankan, setiap warga negara berhak atas proses hukum yang transparan dan proporsional. Keadilan hanya akan hadir bila semua pihak diperlakukan setara,” tutup Bambang Sunaryo.

     

    Keterangan Tambahan

     

    Kedua surat resmi permohonan tersebut kini telah menjadi perhatian berbagai pihak di lingkungan hukum Bekasi.

    Publik menilai, langkah yang ditempuh kuasa hukum Masturo menunjukkan sikap proaktif dan konstruktif, serta mendorong aparat kepolisian untuk menegakkan prinsip transparansi dan profesionalitas penyidikan.

    Diterbitkan pada
    27 Oktober 2025
    Penulis
    Cahaya
    Kategori
    • Berita Lokal
    • Ekonomi / Bisnis
    • Hukum
    • Khusus Dewasa
    • Media Sosial
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Sekjen Mahamuda Desak Ketum Golkar Copot Ketua DPRD Bekasi: “AD/ART Partai Jangan Dikangkangi”

    20 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    PROYEK DRAINASE DI CIMUNING DIDUGA KUAT DICOR ASAL-ASALAN — LSM KAMPAK RI: “INI PEKERJAAN KOTOR DAN BERBAU MANIPULASI”

    20 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Anggota DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni Sarankan Penambahan Rumah Sakit Untuk Pelayanan MCU Haji

    17 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Pemasangan U-Ditch di Aren Jaya Diduga Asal Jadi, LSM Kampak RI Soroti Kualitas Proyek Konsolidasi Paket 04

    10 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Bukan Sekadar Janji, NDC Buktikan Aksi di Jatiasih

    10 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Ayah dan Sepasang Tangan Kasar

    5 November 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Rotasi - Mutasi Pejabat Kota Bekasi Dilakukan Tanpa Pembahasan Dengan DPRD. Cara Komunikasi Walikota Bekasi Dipertanyakan!!!

    3 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Proyek Hotmix Jalan Caringin Mustikasari Diduga Tak Sesuai Volume, LSM TOPAN-RI Soroti Kualitas dan Tonase Aspal

    2 November 2025
    Cahaya
    Cahaya

    Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Peduli Disabilitas

    1 November 2025
    pediajabar
    pediajabar

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link