BEKASI — Proyek pekerjaan rehabilitasi saluran drainase yang tengah dikerjakan di wilayah Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis kontrol sosial.
Pantauan di lapangan, Senin (27/10/2025), di dua titik berbeda yaitu Jl. Al Muhajirin No.41 dan Jl. Puyuh Raya No.51 RT 002/RW 002 Mustikajaya, terlihat jelas pekerjaan pemasangan u-ditch dilakukan dalam kondisi galian masih tergenang air. Kondisi seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi karena dapat mempengaruhi kekuatan dasar dan ketahanan saluran air ke depannya.
Tak hanya itu, ditemukan pula fakta bahwa pemasangan u-ditch dilakukan tanpa adanya lantai dasar (lantai kerja). Padahal dalam aturan teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi), penggunaan lantai dasar wajib dilakukan agar pemasangan saluran lebih kuat dan stabil.
Lebih parah lagi, hasil uji hammer test di lapangan menunjukkan mutu beton u-ditch tidak memenuhi standar yang seharusnya. Dari informasi yang diterima, material u-ditch yang digunakan bukan produk pabrikan ber-SNI, melainkan buatan home industry yang belum tentu memenuhi kualitas dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Aktivis LSM Kampak RI, Fari Rangga, yang turut memantau langsung proyek tersebut, menilai pekerjaan ini kuat dugaan dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek.
“Kami lihat sendiri di lokasi, banyak kejanggalan. Pemasangan dilakukan di atas genangan air, tidak pakai lantai dasar, dan u-ditchnya juga bukan dari pabrikan resmi. Kalau seperti ini, hasilnya pasti cepat rusak. Ini indikasi kontraktor mau cari untung besar tapi abaikan kualitas,” tegas Fari Rangga kepada awak media.
Proyek ini diketahui merupakan bagian dari program Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan dengan judul “Konsolidasi Rehabilitasi Saluran Drainase – Paket 31” yang dikerjakan oleh PT Kadita Berseri dengan nilai kontrak Rp 743.616.398, dan waktu pelaksanaan selama 79 hari kalender.
Menurut Fari, proyek yang dibiayai dari Pendapatan Bagi Hasil (PBH) itu seharusnya menjadi contoh pekerjaan yang rapi dan sesuai standar, bukan malah dikerjakan asal-asalan seperti ini.
“Kami akan laporkan temuan ini ke pihak DBMSDA Kota Bekasi agar segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau terbukti benar ada pelanggaran teknis, kontraktornya harus diberi sanksi tegas,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berikan ulasan