Injury Time Kubu Gilang Minta Musda KNPI Bekasi Ditunda, Kenapa?

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Gilang Esa Mochtar / bekasiana

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, Gilang Esa Mochtar Mochamad meminta Musyawarah Daerah (Musda), yang akan diselenggarakan kubu KNPI Benny Sang Surya ditunda lantaran dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Dasar hukum yang dimaksud Gilang terkait kepengurusan sah sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini yang memiliki surat keputusan (SK) tersebut, adalah kubu Abdul Aziz, ST dengan nomor SK; AHU-0000021. AH. 01. 08. Tahun 2019 serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dengan nomor 01-00-00/0100/VI/2012.

Baca juga: Musda KNPI Kota Bekasi Cikal Bakal Pertarungan Pilkada 2024, Merah Ngotot

Berkaca dari itu, jelas kepengurusan Benny Sang Surya atau biasa disapa Cole, bukan bagian dari itu lantaran afiliasinya ke kubu Haris atau Fajri yang saat ini sudah dibekukan. “Justu kubu kami yang sah,” kata Gilang saat dihubungi, Senin 21 Desember 2020.

Terlebih DPP KNPI, Abdul Aziz ST menurut Gilang, sudah mengeluarkan imbauan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia pada 23 Februari 2020 agar tidak mendukung agenda kegiatan yang tidak diakui oleh negara dibuktikan dengan tidak melampirkan SK Kemenkumham serta SKT Kemendagri. “Jadi tunda dulu Musda karena jelas ilegal,” tukasnya.

Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua KNPI Kota Bekasi Masih Sepi, Ada Apa?

Apa yang dinyatakan putra mantan Wali Kota Bekasi ini tak sekadar gertak sambal. Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Cecep Suherlan saat dikonfirmasi merasa tidak pernah mengeluarkan SKT untuk KNPI kedua kubu.

“Kalau ada konflik kami tidak akan mengeluarkan SKT,” katanya.

“Nah, bila begitu, atas dasar apa Musda KNPI bisa digelar atau bagaimana mungkin anggaran bisa dicairkan untuk menggelarnya,” tutupnya. (Ian)

Berita lain