Hati-hati, Langgar Prokes di Bekasi Sebentar Lagi Kena Denda

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
ilustrasi jaga jarak aman / bekasiana

Aturan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Bekasi sebentar lagi berlaku. Itu artinya pengaturan besaran denda bagi pelanggar dijadikan pemasukan kas daerah.

“Baru besok insya allah akan berkordinasi dengan Pak Wali Kota Bekasi melaporkan hasil fasilitasi dari gubernur baru turun,” kata Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani, Selasa 22 Desember 2020.

Baca juga: Pembahasan Perda Sanksi COVID-19 di Kota Bekasi Molor, Terus Ngapain Aja?

Haeri menambahkan, pengesahkan baru akan dilakukan Rabu (23/12/2020). Dia mengaku, Perda tentang adaptasi tatanan hidup baru sudah melewati pembahasan di Pemprov Jawa Barat.

Menurut dia, pembahasan Perda cukup memakan waktu. Sebabnya, harus menyesuaikan dengan ketentuan dari Provinsi Jawa Barat. Seperti permasalahan redaksional dalam isi Perda.

Baca juga: Catat! Lebih dari Lima Orang Berkerumun di Bekasi Bakal Ditangkap

“Misalkan pemakaian kata Adaptasi Tatanan Hidup Baru, kalau di pusat kan pakainya Adaptasi Kebiasaan Baru, kemudian ada penulisan medis seperti swab dan PCR harus dijelaskan juga maksudnya,” kata Haeri.

Hanya saja, Haeri tidak memberikan isi dalam Perda yang akan disahkan nanti. Namun, kata dia, aturan di dalamnya akan mengatur denda warga yang melanggar protokol kesehatan. “Artinya sudah tidak main-main lagi, karena akan ada denda kalau menyalahi aturan protokol kesehatan,” katanya. (dan)

Berita lain