Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Dua Karyawan Hotel di Bekasi

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
ilustrasi / net

Aksi penganiayaan kepada dua orang karyawan hotel di Cikarang Selatan berbuah manis. Tiga orang pelaku akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polsek Cikarang Selatan.

“Sementara ini sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, Selasa 5 Januari 2021.

Baca juga: Segini Jumlah Vaksin yang Didapat Kota Bekasi

Ketiga tersangka itu kata Sukadi, karena dianggap melakukan penganiayaan kepada dua orang korban. Bahkan, satu diantaranya pria berinisial M menjadi tersangka utama dalam penganiayaan tersebut.

Menurut dia, pengeroyokan itu bermula ketika permintaan pelaku M untuk datang ke kafe hotel ditolak oleh pengelola hotel. Hal itu disebabkan karena jam nya sudah kelewat waktu operasional.

Baca juga: Arus Balik Natal, Sudah 125 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

“Karena ditolak, pelaku M langsung memukul, kemudian diikuti oleh dua tersangka lainnya,” katanya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, dua orang karyawan hotel di Bekasi bernama Anotnius Heru (38) dan Ahmad Fauzi (30) babak belur setelah dikeroyok tujuh orang pengunjung. Aksinya pun terekam kamera CCTV. (dan)

Berita lain