Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Waterboom Cikarang. Bukan hanya itu, barang bukti seperti ribuan karcis atau tiket juga diamankan petugas kepolisian.
“Kami sudah tetapkan dua orang tersangka atas kasus kerumunan yang ada di Waterboom Cikarang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Kamis 14 Januari 2021.
Baca juga: Buntut Kerumunan di Waterboom, Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot dan 15 Orang Diperiksa
Hendra menambahkan, keduanya adalah general maneger berinisial IP dan manager marketing berinisial DN. Polisi juga kata dia sudah mengamankan dua ribu lebih tiket. “Barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Keduanya, kata Hendra akan diganjar dengan Pasal 9 junto 93 UU RI No 06 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. “Kita juga mengamankan barang bukti karcis,” katanya.
Baca juga: Gara-gara Ini Pengunjung Waterboom Cikarang Dibubarkan
Menurut dia, kerumunan yang terjadi di Waterboom Cikarang itu tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Maupun tanpa kordinasi dari Satgas pengendalian Covid-19.
Seperti yang diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa menyegel wisata air Waterboom Lippo Cikarang. Penyegelan ini dilakukan setelah pengelola wisata dianggap mengundang kerumunan pada 10 Januari 2021. (cil)









