Terbilang tega, sepeda motor milik seorang petani di Kampung Rawa Keladi, RT 02 RW 02, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi digondol pencuri. Mirisnya, sepeda motor korban tengah diparkir dipinggir sawah.
Aksi pencurian pada Minggu 7 Februari 2021 itu, dilakukan pelaku SL (22), dan AA (25). Keduanya ditangkap di wilayah Sukamurni, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Menegangkan, Evakuasi Dua Balita yang Terjebak Banjir di Cikarang Utara
“Kami amankan dua pelaku pencuri sepeda motor milik petani,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukatani Ipda Abdul Hanan, Minggu 7 Februari 2021.
Hanan menambahkan, kasus ini diawali ketika polisi menerima laporan dari korban bernama Dahlan. Sehari-hari korban seorang petani. “Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Malam Ini Ratusan Rumah di Cikarang Diterjang Banjir 1 Meter
Pelaku diamankan tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kunci T dan 4 buah anak kuncinya. Lalu, polisi juga kedapaten mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, 2 unit sepeda motor Honda Supra X, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363.ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian sepeda motor .dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun. (eza)