Tilang elektronik atay kamera elektronik traffic Law Enforcement (ETLE) segera diterapkan di wilayah Bekasi. Penempatannya baru akan dilakukan di satu titik di wilayah Cikarang Kota.
“Kebijakan inin sesuai dengan program Pak Kapolri, dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hendra Gunawan, Kamis 4 Maret 2021.
Baca juga: Ribuan Miras Impor Dimusnahkan di Cikarang
Nantinya, kata dia, penempatan titik ETLE itu ada di simpang Sentra Grosir Cikarang, Desa Cikarang kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu akan ditempatkan kamera yang akan merekam perjalanan kendaraan.
“Pelanggaran lalu lintas di are itu akan dipantau kamera pengawas 24 jam, saat ini petugas sedang sosialisasi kepada pengguna jalan,” kata Hendra.
Baca juga: Mengintip Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Bekasi, Sempat Alami Trauma
Rencananya, jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik adalah pelanggaran marka jalan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, sampai menggunakan ponsel genggam saat mengemudi.
Penerapan tilang elektronik juga diyakini dapat menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian. Karena sistem tersebut dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar sekaligus mempermudah melakukan penindakan. (dan)









