Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penyusunan pasar.
Perda ini dibentuk untuk memberi dukungan penyusunan pasar di Kabupaten Bekasi yang saat ini pada situasi kurang ideal.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, saat ini Kabupaten Bekasi punya 12 pasar tradisionil, diantaranya pasar swalayan, kekinian, minimarket ataupun mal.
Baca juga: Wanita di Bekasi Resah Celana Dalam Miliknya Dicuri
Makanya, kata dia, perda ini bisa mengakhiri permasalahan yang berhubungan dengan pasar itu. “Sampai kini kita kan engga miliki ketetapan yang membicarakan terkait itu. Dimulai dengan koreksi jarak antar satu pasar dengan lainnya, pengaturan letak bangunannya, sampai proses perijinannya. Di Perda ini, kita udah membikin sejumlah hal yang berhubungan dengan hal semacam itu,” jelasnya. di Rabu (7/4/2021).
Dia menambahkan, berkata perancangan naskah akademis (NA) untuk pengerjaan Perda penataan pasar sudah diatur dan diserahkan kepada Dinas Perdagangan untuk dibahas. Sesudah itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Naskah akademik yang disusun ini, kata Sunandar, telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007.
Baca juga: Gara-gara Ujian, Siswa di SMP Bekasi Tak Disertakan dalam Gelar Tatap Muka
“Sebab ini perda gagasan dari Komisi II, jadi naskah akademisnya kami yang susun dan sudah selesai bentuk rancangannya,” ujar ia.
Walaupun begitu, dia belum bisa meyakinkan kapan perancangan perda ini diresmikan buat dikupas dalam pleno. “Soal kapan diresmikan dalam pleno saya engga tahu, yang perlu draf naskah NA-nya udah berada pada kita. Tinggal kelak kita samakan saja dengan skedul yang ada,” sebutnya. (dan)









