Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan aturan surat izin keluar masuk (SKIM) bagi masyarakat yang nekat berpergian saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
“Ada kok, sedang kita godok bersama teman-teman Dishub,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: Bekasi Buka Posko Pengaduan THR, Yuk Intip
Menurut dia, SIKM itu diberikan kepada seseorang bila ingin berpergian ke luar aglomerasi selain Jabodetabek. Bukan itu saja, pihaknya juga akan melakukan pengecekan kepada kendaraan-kendaraan yang hendak ke luar kota.
Rahmat mengaku, akan mesiagakan petugas di titik penyekatan. Salah satunya, Pemkot Bekasi terus kordinasi dengan pihak kepolisian terkait lokasi penyekatan.
“Pak Kapolres menugaskan Kasatlantas dan Dishub dengan jaringan Forkompinda, paling di pintu-pintu perbatasan kota dan Kabupaten Bekasi sebagai pintu keluar ke Jabodetabek,” ucapnya.
Baca juga: Tenaga Pendidik di Bekasi Jalanin Vaksin, Sekolah Tatap Muka Digelar Juli 2021
Namun, Rahmat mengaku, akan membiarkan masyarakat yang hendak mudik lokal ke wilayah Jabodetabek, untuk dibebaskan dari aturan SIKM.
“Kalau hubungan dengan Bogor dan Depok kan enggak ada masalah, tapi hubungan keluar (daerah aglomerasi). Jabodetabek kan daerah bebas SIKM,” ujarnya. (adv/humas)









