Duh, Baru Seminggu Penerapan Tilang Eelektronik Sudah Ada Ratusan Warga Bekasi yang Melanggar

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
istimewa

Sudah seminggu pemberlakuan tilang electronik (elektronik trafik law enforcement/ETLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi. Hasilnya, ada 101 pelanggar jalan raya dan telah dikirimi surat tilang ke rumah tinggalnya masing-masing untuk membayar denda.

“Implementasi tilang electronic semenjak 15-23 April lalu, telah ada 101 pelanggar di jalan raya yang ketangkap kamera di teritori ETLE SGC,” kata Kasat Lalu Polrestro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani.

Baca juga: Penerapan ETLE, Parkir Liar di Simpang SGC Ditertibkan

Bahkan juga, katanya, dari 101 surat yang dikirimkan ke alamat pengendara yang menyalahi, namun sekitar 22 salah satunya telah mengkomfirmasi masalah pelanggaran ke posko penilangan Polrestro Bekasi.

“Ada 22 pelanggar sudah mengkomfirmasi lewat web atau datang ke posko,” katanya.

Baca juga: Sudah 71.143 Orang Jalani Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi

Meskipun begitu, kata Ojo, pelanggar yang telah melakukan penindakan dengan tilang sekitar 22 pengendara. Lainnya, belum melakukan mengkomfirmasi melalui website atau datang langsung ke posko penilangan.

Seperti yang diketahui, Pemerintahan Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kabupaten mempersiapkan camera pengawas untuk pemberlakuan tilang berbasiskan electronic atau Electronic Trafik Law Enforcement (ETLE) semenjak 17 Maret 2021. Keseluruhannya, ada 10 kamera pemantau yang terpasang di empat batas jalan. (dan)

Berita lain