Nilai Zakat di Kabupaten Bekasi Tahun Ini Turun, Ini Penyebabnya?

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
ilustrasi / foto shutterstock

Terjadi penurunan besaran zakat fitrah tahun 2021. Badan Amil Zakat Kabupaten Bekasi menyatakan untuk besaran zakat di tahun ini mencapai Rp35.000 lebih kecil ketimbang tahun sebelumnya, Rp40.250.

“Faktor yang menyebabkan nilai zakat mengalami penurunan karena kondisi ekonomi masyarakat masih berada di masa pandemi Covid-19,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, Kamis 29 April 2021.

Baca juga: Ular Kobra Menyelinap Masuk ke Rumah Warga di Jatisampurna, Nyaris Mengigit

Hal itu diakui dia, berdasakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat bila dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000. Nilai itu lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Ro 40.250.

Namu, zakat yang bisa dibayar dalam bentuk beras maka jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Ketentuan besaran zakat ini diakui dia adalah kewenangan pihak MUI.

“Kami setiap tahun selalu meminta fatwa MUI soal besaran zakat ftrah, soal kenapa mengalami penurunan akan dijelaskan oleh MUI,” kata Azis.

Baca juga: Duh, Baru Seminggu Penerapan Tilang Eelektronik Sudah Ada Ratusan Warga Bekasi yang Melanggar

Saat ini, diakui Azis, pihaknya sudah menyalurkan kupon zakat fitrah ke setiap pengelola zakat (UPZ). Seperti masjid, ataupun instansi pemerintah yang sudah bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Bekasi. “Kami pastikan berasnya segar, karena belum lama dipanen, dan program ini sangat membantu petani kita, membeli dari petani langsung,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, seluruh beras yang akan terkumpul akan disalurkan kepada warga tidak mampu di Kabupaten Bekasi. Sasarannya, ada di Desa Kampung Babakan Banten, Desa Sumberurip, Kecamatan Pabayuran, yang belum lama ini terkena musibah banjir, “Termasuk wilayah yang memiliki kantong-kantong kemiskinan,” katanya. (dan)

Berita lain