CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring ke KPU Kabupaten Bekasi terkait progres pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (15/6/2021).
Kegiatan monitoring dilakukan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas), Reza Alwan Sovnidar, SH., MH didampingi oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Cecep Nurzaman.
Reza Alwan menegaskan SPIP merupakan aktivitas pengendalian dan pengawasan internal unit kerja sebagai kontrol dan evaluasi kegiatan dan penggunaan anggaran agar berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Kepatuhan untuk melaporkan SPIP sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sangat penting untuk diperhatikan, kita berharap pada tahun ini SPIP di seluruh satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa dilaksanakan secara optimal, “ tegasnya.
Reza menambahkan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di masing-masing Satker. KPU Jawa Barat menargetkan tahun ini bisa meraih predikat terbaik dalam penyelenggaraan SPIP seperti yang pernah diperoleh beberapa tahun lalu.
Sementara Cecep Nurzaman mengingatkan jadwal penyampaian laporan SPIP secara periodik triwulan dan tahunan. Untuk laporan triwulan batas waktu pengiriman pada tanggal 15 bulan April, Juli dan Oktober, sedangkan laporan tahunan selambat-lambatnya tanggal 20 Januari tahun bderikutnya.
“Kartu kendali SPIP terkait bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengadaan, perjalanan dinas dan kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) agar disampaikan secara tertib dan tepat waktu, “ imbuhnya.
Tampak hadir jajaran KPU Kabupaten Bekasi dalam acara tersebut Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits, Kadiv Hukum dan Pengawasan Wahab Habieby, Kasubbag Umum Wahid Rosidi, Kasubbag Teknis Ifaj Fajar Aiman dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Fitri Utami Herdinasari. []
Berikan ulasan