Puluhan Orang di Bekasi Terjaring Operasi Yustisi PPKM

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Warga terjaring operasi / FOTO Humas Kota Bekasi

Bekasi – Tingginya angka kasus warga Kota Bekasi yang terpapar COVID-19, Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi menggelar Operasi Yustisi, Kamis 8 Juli 2021. Operasi ini berkenaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Totalnya ada 29 KTP yang terjaring dalam operasi ini karena tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat,” kata Kasie Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.

Baca juga: Untuk Warga Kota Bekasi, Catat! Nomor Penting Layanan Ambulans

Ditempat berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi menjelaskan, operasi ini perlu kembali dilaksanakan karena banyak masyarakat yang semakin tidak patuh dengan prokes. Sehingga trend kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan.

Aloysius menjelaskan, mereka yang terjqring dimintai keterangan serta data diri berupa KTP untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Baca juga: Sebentar Lagi, Anak, Ibu Hamil dan Menyusui di Bekasi Mendapat Vaksin

Setelah para pelanggar di sidang, mereka akan dipulangkan. Dan kalau mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar akan diberikan sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai Rp50 juta rupiah sampai dengan penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan,” katanya.

Para pelanggar diminta mengikuti persidangan di tempat. Hakim yang berasal dari Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan sanksi denda.

Dendanya bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp300 ribu. Alhasil, denda yang terkumpul sebesar Rp.1.130. 000 dari 26 orang. Sebab, tiga pelanggar lainnya menjalani sanksi sosial. (adv/humas)

Berita lain