Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi meniadakan sementara kegiatan peribadatan. Terutama saat menghadapi takbiran dan salat Idul Adha 1442 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing,” tulis surat edaran yang diterbitkan Selasa 6 Juli 2021.
Baca juga: Penjelasan Soal Keluarga Pasien COVID-19 di Bintara yang Meninggal Dunia
Bukan hanya mengatur tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah, aturan itu juga mengatur soal pengaturan takbiran.
Baca juga: Rekam Jejak Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja hingga Terpapar COVID-19
Peraturan itu menyebutkan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya akan ditiadakan untuk tahun ini.
“Ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” bunyi aturan tersebut. (adv/humas)