Bekasi – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi menetapkan kegiatan resepsi pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dihentikan sementara.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19.
Baca juga: Siap-siap Vaksinasi Massal Akan Hadir di Kelurahan
Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada Pengelola Hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan Khususnya Seluruh Masyarakat Kota Bekasi berisikan tentang:
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiqdakan selama penerqpan PPKM Darurat,” tulis surat edaran itu.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan Diklat/Pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan juga ditiadakan untuk sementara waktu.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tiadakan Sementara Takbiran dan Salat Idul Adha
Lalu, pengelola Hotel/Balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
Poin selanjutnya, Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
Dan yang terakhir, apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional. (adv/humas)