Bekasi – Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan peribadatan terbaru di tempat ibadah.
Aturan itu disesuaikan dengan surat Edaran Bersama Nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-4 Pandemi COVID-19.
Baca juga: Vaksinasi Anak di Bekasi Segera Digelar, Berikut Penjelasannya
“Sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 pada Diktum Ketiga huruf i bahwa Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan resminya.
Surat edaran itu ditujulan kepada kepala OPD, camat, lurah, ketua MUI, ketua Dewan Masjid, ketua DKM, tokoh agama, ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Baca juga: Siap-siap Anak-anak di Bekasi Bakal Divaksin
Disisi lain, Rahmat juga memaksimalkan ibadah di rumah masing-masing mulain26 Juli-2 Agustus 2021. “Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini alami peningkatan akibat varian baru yang lebih menular,” ujarnya.
Bukan hanya itu, tidak dibolehkannya ibadah berjamaah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya. (dan)