Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    KPU Bekasi Tetapkan DPB Juli 2021 Sebanyak 2.036.711

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    CIKARANG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi (rakor) secara virtual dengan agenda rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2021.

    Rakor berlangsung pada Kamis, (29/7/2021) dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag dan staf pelaksana.

    Dalam sambutannnya Jajang mengatakan kegiatan rakor DPB bulan ini berlangsung secara virtual karena wilayah Kabupaten Bekasi masih berada dalam status PPKM Level 4 sehingga kegiatan rutin KPU dilaksanakan secara work from home (WFH) 100 persen.

    “Saya bersyukur meski WFH 100 persen seluruh agenda kegiatan termasuk rapat koordinasi DPB bisa diselenggarakan dengan baik dan tepat waktu. Alhamdulillah seluruh pimpinan dan sekretariat dapat mengikuti rakor ini, “ ucapnya.

    Ketua Divisi Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman dalam laporannya menyampaikan jumlah daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juli 2021 tercatat 2.036.711 yang tersebar di 187 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.

    “Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 1.018.555 dan pemilih peremp uan 1.018.156. Proses pemutakhiran DPB pada bulan Juli ini mencatat potensi pemilih baru (PPB) sejumlah 609 dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 266, “ jelasnya.

    Fauzie menambahkan secara keseluruhan dibanding DPB bulan Juni yang berjumlah 2.036.368, maka ada penambahan pemilih sebanyak 343 pada bulan Juli 2021.

    Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l) disebutkan: KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar di DPT Pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian.

    KPU Kabupaten Bekasi menghimbau warga masyarakat agar melaporkan setiap perubahan data diri dan keluarga melalui Disdukcapil atau dapat menghubungi layanan PDPB di kantor KPU Kabupaten Bekasi atau melalui link http://bit.ly/Tanggapan_Masyarakat.**

    Diterbitkan pada
    29 Juli 2021
    Penulis
    deweha
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    “Rumah Rakyat Ambruk, Hati Pemerintah Tak Bergerak: Kisah Pilu dari Jatiluhur”

    11 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    Laskar Merah Putih Sorot SK Tim Monev Kota Bekasi, Sarat Kepentingan dan Tidak Profesional

    11 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    PKS Sambangi Kantor Golkar Kota Bekasi, Dua Partai Bahas Penguatan Koalisi

    8 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    Hj. Evi Mafriningsianti, S.E. Gelar Senam Bersama dan Tinjau Aspirasi Warga di RW 11 Bekasi Jaya Indah

    7 Oktober 2025
    Andi
    Andi

    Cerutu dan Susu Racik Milik Pemuda

    5 Oktober 2025
    Grandong
    Grandong

    Warga Bekasi Patungan Rp10 Ribu, Mahamuda: Pusat Abai, Pemkab Lemah

    3 Oktober 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    CSR Mandek, Pasar Kranji Mangkrak, Pegawai Rendahan Terhimpit: Aliansi Rakyat Miskin Kota Desak Reformasi Total

    2 Oktober 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Gara-gara Porprov, Sosok ASN Ini Raup 2 Jabatan Strategis di Bekasi

    30 September 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal, Mahasiswa Demo MA dan KY

    30 September 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link