Bekasi – Meski telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya membuka kelonggaran. Salah satunya, acara resepsi pernikahan sekarang sudah diizinkan.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu pun tetap meminta ada pembatasan jumlah undangan yang datang. Termasuk harus mengutamakan protokol kesehatan.
Baca juga: Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 hingga 13 September
“Jangan diundang 200 orang terus semuanya masuk, kalau begitu dibagi 50 orang, yah kita jangan kekang terus,” katanya.
Jika resepsi harus sesuai dengan ketentuan yakni pembatasan jumlah undangan yang datang. Seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Tersisa 15 Jiwa Kasus Aktif COVID-19, Bekasi Minta Kelonggaran
“Sekarang ini kan mal tetap dibatasi, makan di mall sudah 60 menit kalau drive thru boleh saja,” katanya.
Jika merujuk pada surat edaran Nomor.443.1/1378/set.covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi terkait perpanjangan PPKM level III. (adv/humas)