Nasib IRT yang Transfer Uang Palsu Berakhir di Jeruji Besi  

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
FOTO Ist

Bekasi – Ibu rumah tangga berinisi PR (41) terpaksa tinggal di teralis besi penjara. Dia nekat melakukan peredaran uang palsu. Belakangan aksinya itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan PR baru terungkap di Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 6 Desember 2021 lalu. Dalam foto yang dipampang kepolisian wanita itu hanya tertunduk menggunakan masker.

Baca juga: Fachrurizal : PKC PMII Jabar Bersama Warga Kampung PILAR

“Pelaku baru terungkap setelah melakukan transaksi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi saat dihubungi, Kamis 9 Desember 2021.

Ketika itu, kata Aloysius, PR tengah melakukan transfer uang di sebuah kios jasa pengiriman. “Tersangka datang untuk mengirim sejumlah uang kepada rekening BCA atas nama tersangka,” jelasnya.

Namun, pemilik kios jasa pengiriman uang tiba-tiba menaruh curiga setelah pelaku PR menyerahkan uang pecahan Rp50 ribu.

Baca juga: Dalam Sepekan Tak Ada Kasus Kematian COVID-19 di Bekasi

“Korban melapor ke Polsek Pondokgede dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar uang pecahan Rp50 ribu,” katanya.

Hasil penyelidikan, kata Aloysius, dicurigai uang sebanyak 62 lembar pecahan Rp50 ribu itu dicurigai palsu. “Pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk penyelidikan,” katanya.

Hasil penyelidikan, ternyata uang yang dicurigai palsu itu didapat dari PR hasil membeli di online. “Jadi dia beli seharga Rp2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi,” jelas Kapolres.

Aloysius mengatakan, pelaku merupakan seorang janda beranak dua. Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selama ini, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Dan terakhir dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang.

Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita lain