Tanggal 5 Januari 2022 gong kasus dugaan tindak.pidana korupsi di Bekasi terkuak. Teringat 10 tahun lalu, dengan kasus yang serupa, yang akhirnya menjatuhkan kepala daerah di Kota Bekasi dijebloskan ke tahanan.
Sebenarnya saya tak ingin lagi menulis terkait polemik. Maklum saya sudah 'happy' dalam hoby perburungan. Tapi ada yang memaksa jari ini bergerak ke atas meja keyboard. Pengembalian dana, yah itu yang membuat geram. Dan 30 menit saya menulis.
Acap kali ingin terjerat seolah menjadi koperatif. Pertanyaannya kalau tidak menjadi ancaman apakah ada pengembalian. Begitu lah kira-kira.
Dua hari ini diskusi ramai membicarakan pengembalian. Mulai group Whatsapp sampai group warung kopi. Termasuk berita soal pengembalian di publik pun bersleweran. Bak, merpati kehilangan betinanya.
Apapun ceritanya, ada pengembalian tetap konotasinya ada penerimaan. "Seharusnya kalau tidak mau terima yah tolak saat itu juga," tulis netizen dalam diskusi group Whatsapp.
Memang dalam pasal penegakan korupsi tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, disebutkan bahwa, tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi sesuai dengan ayat dalam pasal tersebut.
Sepertinya pasal itu yang sekiranya bisa memberikan titik aman para penerima hadiah. Di hati kecil saya berbisik "kalau tidak ramai perhatian publik, apakah uang itu dikembalikan". Seperti dagelan.
Lantas sudah beberapa kali tahun anggaran ini diketuk. Apakah ada juga pemberian di tahun sebelumnya. Apakah pemberian itu hanya terjadi di tahun 2021 ? Wallahualam.
Oh hujan, kapan kamu berhenti sebentar saja, kalahkan egoismu, munculkan matahariku. Hai langit, tahukah kamu, para Banteng sudah mulai menguat. Meski beringin tak lagi menjadi tempat berteduh.
Semua pesta, semua gundul massal ketika penegak hukum berhasil masuk. Padahal yang menjadi catatan, siapapun kepala daerahnya yang sempat terjerat hukum, mereka adalah orang-orang terbaik. Munapik!
Contoh, kasus 10 tahun lalu, dia yang disanksi hukum berhasil menggagas dan membangun sejumlah kemajuan. Seperti flyover Ahmad Yani, sebagai pemecah kemacetan disisi utara, kemudian sarana olahraga stadion yang kini menjadi sentrum olahraga nasional. Dan masih banyak lagi.
Sekaramg pun sama, dia yang menjalani sanksi hukum juga menjadi yang terbaik. Siapa yang tak permah merasakan berobat gratis di 33 rumah sakit swasta dan negeri. Siapa yang tak pernah merasakan melintas di flyover Rawapanjang, Cipendawa dan Jalan sisi Perjuangan. Dan banyak lagi.
Sudahlah, biarkan proses berjalan. Dan untuk 'Dia' harus masih banyak belajar memimpin. Ini Kota Bekasi, daerah yang sudah metropolis, bukan daerah tingkat RT yang lingkupnya kecil. Kegagalan seniormu saat itu karena administrasi. Inget itu!!
Wahai para jejantan, tangguhkan kepalamu. Tak guna berkoar meski berisi dangkal. Mari berdoa untuk kemajuan Kota Bekasi terus berjalan.
Berikan ulasan