Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    30 Menit untuk Kamu!

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Tanggal 5 Januari 2022 gong kasus dugaan tindak.pidana korupsi di Bekasi terkuak. Teringat 10 tahun lalu, dengan kasus yang serupa, yang akhirnya menjatuhkan kepala daerah di Kota Bekasi dijebloskan ke tahanan.

    Sebenarnya saya tak ingin lagi menulis terkait polemik. Maklum saya sudah 'happy' dalam hoby perburungan. Tapi ada yang memaksa jari ini bergerak ke atas meja keyboard. Pengembalian dana, yah itu yang membuat geram. Dan 30 menit saya menulis.

    Acap kali ingin terjerat seolah menjadi koperatif. Pertanyaannya kalau tidak menjadi ancaman apakah ada pengembalian. Begitu lah kira-kira.

    Dua hari ini diskusi ramai membicarakan pengembalian. Mulai group Whatsapp sampai group warung kopi. Termasuk berita soal pengembalian di publik pun bersleweran. Bak, merpati kehilangan betinanya.

    Apapun ceritanya, ada pengembalian tetap konotasinya ada penerimaan. "Seharusnya kalau tidak mau terima yah tolak saat itu juga," tulis netizen dalam diskusi group Whatsapp.

    Memang dalam pasal penegakan korupsi tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, disebutkan bahwa, tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi sesuai dengan ayat dalam pasal tersebut.

    Sepertinya pasal itu yang sekiranya bisa memberikan titik aman para penerima hadiah. Di hati kecil saya berbisik "kalau tidak ramai perhatian publik, apakah uang itu dikembalikan". Seperti dagelan.

    Lantas sudah beberapa kali tahun anggaran ini diketuk. Apakah ada juga pemberian di tahun sebelumnya. Apakah pemberian itu hanya terjadi di tahun 2021 ? Wallahualam.

    Oh hujan, kapan kamu berhenti sebentar saja, kalahkan egoismu, munculkan matahariku. Hai langit, tahukah kamu, para Banteng sudah mulai menguat. Meski beringin tak lagi menjadi tempat berteduh.

    Semua pesta, semua gundul massal ketika penegak hukum berhasil masuk. Padahal yang menjadi catatan, siapapun kepala daerahnya yang sempat terjerat hukum, mereka adalah orang-orang terbaik. Munapik!

    Contoh, kasus 10 tahun lalu, dia yang disanksi hukum berhasil menggagas dan membangun sejumlah kemajuan. Seperti flyover Ahmad Yani, sebagai pemecah kemacetan disisi utara, kemudian sarana olahraga stadion yang kini menjadi sentrum olahraga nasional. Dan masih banyak lagi.

    Sekaramg pun sama, dia yang menjalani sanksi hukum juga menjadi yang terbaik. Siapa yang tak permah merasakan berobat gratis di 33 rumah sakit swasta dan negeri. Siapa yang tak pernah merasakan melintas di flyover Rawapanjang, Cipendawa dan Jalan sisi Perjuangan. Dan banyak lagi.

    Sudahlah, biarkan proses berjalan. Dan untuk 'Dia' harus masih banyak belajar memimpin. Ini Kota Bekasi, daerah yang sudah metropolis, bukan daerah tingkat RT yang lingkupnya kecil. Kegagalan seniormu saat itu karena administrasi. Inget itu!!

    Wahai para jejantan, tangguhkan kepalamu. Tak guna berkoar meski berisi dangkal. Mari berdoa untuk kemajuan Kota Bekasi terus berjalan.

    Diterbitkan pada
    26 Januari 2022
    Penulis
    Deni Bekasi
    Kategori
    • Bekasi Banget
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Lewat KPN+ Ananda Sukarlan Viralkan Musik Klasik di Sumatra, Bekasi Ungguli Sukses Tahun Lalu?

    20 Agustus 2025
    hans yogo
    hans yogo

    MUDA MERDEKA

    17 Agustus 2025
    rizky mozadi
    rizky mozadi

    Mahamuda Bekasi Desak Forkopimda Ambil Alih Pelanggan WTP Swasta

    13 Agustus 2025
    Andi Gunawan
    Andi Gunawan

    Penataan Wilayah dan Keadilan sosial: Negara untuk siapa...?

    5 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Suluk Dzikir di Ujung Kali: Jejak Ruhani Syekh Muhammad Suhaimi

    4 Agustus 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Pasca RPJMD Disahkan, Pengamat Minta Pemkot Bekasi Segera Isi Kekosongan Jabatan Secara Profesional

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    LKBH Hitam Putih desak Pemkab Bekasi, Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa

    31 Juli 2025
    Bergerak .!!
    Bergerak .!!

    Taro dan Istri Bikin Dua Korbannya Tak Berdaya

    25 Juli 2025
    Suara Bekasi
    Suara Bekasi

    Pelaksanaan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bekasi Jauh Panggang dari Api

    25 Juli 2025
    Jaelani Nurseha
    Jaelani Nurseha

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link