Akibat Pandemi COVID-19, Target Pajak Warga Asing di Bekasi Menurun

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email

Bekasi – Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) pulang ke negaranya masing-masing. Itu membuat target pendapatan dan retribusi perpanjangan izin mempekerjalan tenaga asing (IMTA) di Kabupaten Bekasi turun.

“Hasil pendataan banyak perusahaan di kawasan industri yang menarik tenaga asinhnya akibat pandemi COVID-19,” kataKepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup.

Baca juga: Giliran Pedagang Luar Kota Bekasi yang Akan Divaksin

Tahun 2021, target penerimaan IMTA sebesar Rp34 miliar. Tapi, semenjak triwulan kedua hingga k3tiga tahun ini mengalami penurunan pendapatan.

Dilihat dari data Disnaker Kabupaten Bekasi, ada 2.100 tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri dan terdaftar sebagai objek wajib bayar IMTA karena telah mengajukan perpanjangan izin.

Baca juga: Bekasi Alokasikan Rp185 Miliar untuk Penanganan COVID-19  

Seperti yang diketahui pengurusan IMTA awalnya di Kementerian Tenaga Kerja, setelah setahun masa kerja mereka mengajukan kembali perpanjangan di Disnaker setempat.

“Setiap tenaga asing berstatus wajib bayar IMTA dikenakan retribusi sebesar US$ 100 dalam sebulan,” jelasnya.

Tahun 2020, kata Suhup, target penerimaan IMTA sebesar Rp32 miliar. Namun, untuk tahun ini targetnya naik menjadi Rp34 miliar. “Target tidak tercapai, karena TKA banyak yang ditarik pulang ke negaranya,” jelasnya. (dan)

Berita lain