Proses akuisisi aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi mangkrak. Sebab, sejak 2016 pemisahan kedua aset itu tak kunjung rampung.
Padahal, bulan Juni 2016 lalu, penandatanganan pemisahan itu sudah dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Bupati Bekasi yang kala itu masih dijabat Neneng Hasana Yasin.
Baca juga: Mahasiswa Bekasi Laporkan PDAM Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan, Ada Apa?
“Sudah dari dulu aset itu disepakati dipisahkan. Tapi sampai sekarang tak kunjung rampung, ini ada apa?,” kata Ketua Lembaga Jendela Komunikasi (Jeko) Bob, dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 November 2020.
Bob mengaku, dua kantor anak cabang Wisma Asri dan Harapan Baru yang sudah diserahkan pada 2016 lalu juga sampai sekarang belum resmi. Semuanya masih dikuasasi PDAM Tirta Bhagasasi. “Artinya sudah empat tahun dari penyerahan, tapi sampai sekarang juga belum sah,” katanya.
Baca juga: Mahasiswa: Audit Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi
Atas kejadian itu, kata Bob, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi tidak serius mengambil langkah pemisahan tersebut. Padahal, kedua pemerintah daerah sudah melakukan penghitungan aset.
“Ada apa ini, penghintungan aset sudah, lalu dasar acuan pemisahan juga sudah diteken, kenapa larut-larut,” katanya. (dan)