Anak DPRD Bekasi yang Pelaku Dugaan Asusila Ditetapkan Tersangka

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
ilustrasi kekerasan / FOTO shutterstock

Polres Metro Bekjasi kota menetapkan pemuda berinisial AT 921) sebagai tersangka dalam kasus sangkaan pemerkosaan kepada korban PU (15). Kini tersangka AT yang diketahui adalah anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sudah menghilang alias buron.

“AT kami tetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021, hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu 19 Mei 2021.

Baca juga: Berikut Daftar Rumah Sakit di Bekasi untuk Karantina Pemudik yang Positif COVID-19

Menurutnya, tersangka masih juga dalam pencarian oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Pelaku AT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal tersebut sesudah polisi lakukan gelar kasus.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambah, terdakwa AT tidak berada di rumah tinggalnya. Keberadaan tersangka AT, kata dia, sampai sekarang masih dicari polisi. “Benar (tidak berada di tempat tinggalnya), masih kami mencari,” kata Erna.

Baca juga: Bikin Haru, Korban Tewas Terbakar di Bekasi Ditemukan Sedang Berpelukan

Sebelumnya, seorang anak berumur 15 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual pria berinisial AT (21). Pria tersebut disebut merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.

Tersangka AT dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bekasi Kota. Laporan dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing. (dan)

Berita lain