Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyanbut Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak pada 9 Desember mendatang dinilai kurang agresif. Pasalnya, hingga sekarang penindakannya seperti tidak terdengar.
“Kurang agresif yang, banyak penindakan yang dilakukan Bawaslu tidak terdengar publik,” kata dosen Unisma 45 Bekasi, Adi Susila, Minggu 29 November 2020.
Baca juga: PAN Bekasi Buka-bukaan Soal Kader Dadakan
Adi menambahkan, acuan aturan Pilkada serentak kali ini ada dua. Pertama mengatur masa kampanye, dan yang kedua mengatur protokol kesehatan selama masa Pilkada berlangsung.
“Sebenarnya kewenangan Bawaslu sudah ditambah. Sekarang sudah bisa membatalkan calon,” katanya.
Baca juga: Alarm Pilkada Kota Bekasi, Dua Figur Muda Jadi Kuda Hitam, Ini Pendapat PPP
Menurut dia, minimnya penindakan Bawaslu sekarang belum diketahui penyebabnya, apakah karena musim pandemi COVID-19 atau masih ada yang lain. Karena bilamana Bawaslu kuat, sangketa Pilkada tidak akan masuk ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi putusnya di Bawaslu,” jelasnya.
Menyangkut keberadaan buzzer, kata Adi, fenomena ini memang bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara luar juga sudah ramai kampanye di media sosial. “Kampanye buzzer ini sudah tidak beretika, sehingga perlu ada tindakan tegas,” ujarnya.








