Bekasi Persiapkan Aturan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Mal

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
ilustrasi /bekasiana

Bekasi – Adanya aturan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat, Kota Bekasi sejak dini tengah bersiap menyesuaikan aturan tersebut. Sebab, dalam pelonggaran itu terkait diberikannya izin anak usia 12 tahun masuk mal di beberapa kota besar di Indonesia.

“Kan masih uji coba dulu, lagipula Bekasi belum, jadi kita hanya persiapan saja dari awal,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni.

Baca juga: Gerai Vaksin Cibubur Milik Pemkot Bekasi Siapkan 2 Jenis Vaksin

Tedy menambahkan, Bekasi sebenarnya wilayah yang belum disiapkan. Akan tetapi, pihaknya sudah mempersiapkan mulai sekarang.

Bahkan, kata dia, sebelum menerapkan peraturan tersebut, pihaknya segera bersiskusi dengan steakholder. Hal itu dilakukan sebagai upaya persiapan jika Bekasi diizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

Baca juga: Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 hingga 13 September

Seharusnya, kata dia, Kota Bekasi dapat merealisasikan aturan tersebut sudah berada fi zona hijau.

“Cuma karena edaran dari pemerintah pusatnya hanya beberapa daerah saja yang diuji coba, mungkin ke depan kita baru persiapan,” katanya. (adv/humas)

Berita lain