Wali Kota Bekasi keluarkan surat edaran terkait tata cara salat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dalam surat itu tercantum petunjuk dan tekhnis itu tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Surat edaran itu tertuang dalam surat nomor 451/4323-Setda.Kessos Tentang Penyelenggaraan Saat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca juga: Kisah, Rampok di Bekasi yang Membabi Buta Pukuli Korbannya dengan Palu
“Sekiranya surat edaran ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dalam menggelar salat dan saat memotong hewan kurban,” kata Rahmat, Kamis 9 Juli 2020.
Dalam surat itu tertulis bila penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H diperbolehkan berlangsung di lapangan/masjid,ruangan dengan ketentuan diantaranya.
Baca juga: Ini Daftar Empat Sekolah yang Masuk Uji Coba Kegiatan Belajar di Masa Pandemi
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Termasuk mengutamakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menyiapkan hand sanitazer serta menjaga jarak aman.
“Jaga jarak 1 meter, dan juga diimbau untuk menghindari kontak fisik seperti bersalaman,” paparnya. (dan)








