Penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Bekasi dinilai tebang pilih. Pasalnya, masih banyak pejabat yang kerap melakukan blusukan ke bawah tanpa utamakan mengutamakan aturan soal pengendalian Covid-19.
“Setelah adanya Perda, Dewan harus lebih intensif mengawasi kegiatan blusukan para pejabat di Pemkot Bekasi,” kata pengamat sosial dan politik, IMB Hamdluin, Kamis 31 Desember 2020.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Bekasi Silang Pendapat Soal Gelar Tatap Muka di Sekolah
Pejabat di Kota Bekasi kata Hamludin, sepatutnya menjalankan aturan yang sudah dibuatnya. Hindari berkerumun lebih dari lima orang. Jangan hanya masyarakat yang diberikan sanksi.
“Pada dasarnya regulasi yang ada bukan melarang acara pertemuan, tapi melarang orang yang melakukan pertemuan tanpa menaati protokol kesehatan covid-19,” kata Hamludin.
Saat ini, kata dia, pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan menjadi hal sensitif. Ada yang ditindak, namun ada juga yg dibiarkan dan terkesan kebal hukum.
Baca juga: Duh, Persediaan Rapid Test Antigen di Bekasi Menipis
“Akhirnya undang-undang regulasi Covid-19 menguatkan polarisasi di masyarakat, bahwa mereka yg ada di luar pemerintah sangat gampang dijerat,” ujarmya.
Seperti yang diketahui, kerap sekali pejabat di Kota Bekasi tanpa malu melakukan kegiatan berkerumun dalam satu acara di masyarakat. Padahal, dalam aturan Perda ATHB yang sudah disahkan, tidak diperbolehkan berkerumun lebih dari lima orang. (dan)









