Jauh-jauh hari Pemerintah Kota Bekasi mewanti-wanti terjadinya kerumunan di malam pergantian tahun baru. Itu sebabnya, mereka yang berkerumun lebih dari lima orang akan dibubarkan.
“Kita akan amankan (ditangkap) kalau mereka berkerumunan lebih dari lima orang, kita akan bina semuanya,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Selasa 22 Desember 2020.
Baca juga: Duh, Alat Tes PCR yang Dimiliki Pemkot Bekasi Mulai Menipis
Untuk mengawasinya, kata Abi, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 28 petugas di tiap-tiap kecamatan. Mereka akan bergantian dalam pengawasan itu.
“Mereka akan dibagi shif cara kerjanya. Termasuk petugas yang dari mako akan berpatroli untuk mengawasi kerumunan,” kata Abi.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Kota Bekasi Rawan Banjir
Bukan itu saja, kata dia, pihaknya bakal mengawasi peredaran petasan yang dijual belikan. Sebab, petasan itu bisa memicu terjadinya kerumunan. Tapi untuk pedagang terompet tidak akan melarangnya.
“Kalau usaha menjual terompet kita tidak akan larang, tapi kalau sudah membuat kerumunan akan kita amankan,” jelasnya. (dan)