DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penerapan TKA pada SPMB 2026

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
ilustrasi / bekasiana

BEKASI – Rencana penggunaan Tes Kemampuan Akademik sebagai salah satu mekanisme seleksi masuk sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru 2026 mendapat perhatian DPRD Kota Bekasi. Kebijakan tersebut dinilai jangan sampai menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturahman, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri dibiayai negara dan memiliki fungsi utama sebagai sarana belajar bagi masyarakat luas. Karena itu, penerapan kebijakan baru harus dilakukan secara hati-hati.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Hidup di Apartemen Bekasi

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak gegabah dalam menerjemahkan opsi TKA yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, tes tersebut memang bisa digunakan untuk mengukur kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung, namun tidak boleh menjadi pembatas akses pendidikan.

Baca juga: Musim Hujan, Jalan Rusak Marak di Kota Bekasi 

Wildan juga menyoroti potensi munculnya diskriminasi apabila TKA dijadikan syarat utama seleksi. Ia khawatir anak-anak dari keluarga kurang mampu akan terdampak karena keterbatasan akses terhadap bimbingan belajar tambahan.

Menurut dia, pendidikan dasar merupakan hak setiap warga dan bukan ajang kompetisi sejak awal. Ke depan, DPRD meminta Dinas Pendidikan lebih terbuka dalam menyusun mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya lebih menekankan pada peningkatan kualitas pembelajaran dibandingkan menambah beban seleksi bagi peserta didik. (nay)

Berita lain