Dua kapal berbedera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 didesak penuhi hak-hak anak buah kapak warga negara indonesia (WNI). Kini pemerintah tengah berkordinasi dengan kedua perusahaan tersebut.
“Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Sudiono, di Jakarta, seperti yang dilansir Vivanews.com, Kamis, 7 Mei 2020.
Menurut Sudiono perlakuan tidak pantas kepada para WNI merupakan peringatan pula bahwa masyarakat harus lebih cermat memilih perusahaan yang akan menyalurkan mereka bekerja di kapal. Perusahaan keagenan harus dipastikan memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) sehingga pemerintah bisa lebih mudah mengawasi juga kondisi bekerja para WNI.
“Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar,” ujar Sudiono.
Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, 7 Mei 2020, pemerintah Indonesia memberi perhatian serius terhadap yang menimpa ABK asal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal ini hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal itu membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Oleh pihak KBRI Seoul, sebanyak 11 ABK telah dipulangkan pada 24 April 2020. Sebanyak 14 orang dipulangkan berikutnya pada 8 Mei 2020. Sementara KBRI juga mengupayakan pemulangan jenazah salah satu ABK dengan inisial E. Dia meninggal di RS Busan akibat menderita pneumonia. Sementara sebanyak 20 ABK lainnya melanjutkan bekerja di Kapal Long Xin 605 dan TIan Yu 8.
Sumber : Vivanews