Dugaan pemalsuan dokumen milik calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, Tuti Nurcholifah ke Polda Metro Jaya terus disoal. Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi perjalanan laporan dugaan pemalsuan tersebut.
“Kami pertanyakan laporan ini sudah sejauh mana. Sebab, informasi yang kami dapatkan banyak pemangku jabatan yang terlibat sudah diperiksa kepolisian,” kata aktivis Mahamuda, Hasan Basri, Rabu 9 September 2020.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Ini Jumlah Sisa Tempat Tidur di RSUD Kota Bekasi
Sebab, sejak Pilwabup berlangsung di DPRD Kabupaten Bekasi pada Meret 2020. bakal calon Tuti tidak merasa memberikan berkas atau dokumen ke panitia pemilih maupun ke bupati.
Kemudian, laporan pemalsuan dokumen itu kata Hasan, dilakukan usai pemilihan. Sementara sekarang jedah waktunya sudah enam bulan per September 2020 ini. “Ini waktu yang tidak sebentar. “Sekarang hasil laporannya seperti apa,” paparnya.
Baca juga: Kronologi Pemotor Nekat Masuk Tol dari Bekasi hingga Terserempet Pajero
Sebelumnya, kuasa hukum Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya tentang indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
Terpisah, Kuasa Hukum Cawabup Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal Al-Rasyid mengatakan, proses laporan dugaan pemalsuan dokumen kliennya itu masih terus berjalan. Dia mengaku, sudah melengkapi dokumen pendukung sebagai alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Kami berharap, penanganan kasus ini sesuai dengan yang dilaporkan,” tutupnya. (dan)