Operasi yustisi petugas gabungan di Kota Bekasi menyasar ke terminal induk Bekasi di Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur. Hasilnya terdapat beberapa penumpang yang tak patuhi protokol kesehatan.
“Mereka yang tidak barmasker hanya diberikan peringatan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, kepada wartawan.
Baca juga: Akun IG Kecamatan Rawalumbu Dihack, Pemkot Bekasi Pulihkan Akun
Tapi ke depan kata Alfian, bagi warga yang kedapetan tidak memakai masker atau mengabaikan protokol kesehatan akan diberikan sanksi. Katagori sangsi itu ringan, sedang dan berat.
Baca juga: Begini Penjelasan Kapolres Bekasi Soal Adanya Polisi yang Terpapar COVID-19
Alfian mengaku, saat ini pihaknya tetap melakukan tindakan persuasif dalam penertuban protokol kesehatan. “Kami tetap menberikan teguran agar lebih mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu terbitnya peraturan daerah terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan. Rencananya, dalam aturan itu disebutkan denda yang diberikan sebesar Rp250 ribu. (put)