Bekasi – Rencana mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menuai kontroversi. Bahkan, wakil.rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggalang interpelasi.
Hal itu dikatakan Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Solihin. Menurutnya, ada kejanggalan terkait isu surat mutasi yang berisi 72 pejabat Pemkot Bekasi ke Kemendagri.
Baca juga: Anggota DPD RI, Eni Sumarni Kunjungi KPU Kabupaten Bekasi
Bukan itu saja, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, kebijakan itu sudah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, dikarenakan Plt Wali Kota memiliki kewenangan terbatas.
“Ditambah lagi saya lihat di dokumen yang diajukan ke Kemendagri ada beberapa pejabat eselon II. Pertanyaanya, apakah memang sudah dilakukan open bidding untuk merotasi kadis itu. Kalau enggak ada itu melanggar PP 11 Tahun 2017,” katanya..
Baca juga: Begini Alur OTT Dua Oknum ASN BPK Jabar di Bekasi
Bukan hanya itu, kejanggalan lainnya kata dia, terkait tidak ada usulan posisi kepala dinas yang kosong, melainkan merotasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ada pejabatnya.
“Ini bisa jadi kegaduhan, dan ritme pemerintahan menjadi tidak kondusif,” katanya.
Solihin berniat untuk menyuarakan hak interplasi atas kejanggalan mutasi itu. Termasuk meminta pejabat yang merasa dirugikan dalam mutasi untuk melakukan gugatan, karena mutasi dianggap menyalahi regulasi yang ada. (dan)