Bekasi – Aktvitas warga di Kota Bekasi kini dibatasi. Kegiatan masyarakat hanya bisa dilakukan hingga pukul 20.00.
Pembatasan aktivitas warga ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Terlebih, lonjakan kasus virus corona sudah terlalu tinggi.
Baca juga: Kondisi RSUD Bekasi Sudah Terurai, Tambah Ruang Baru COVID-19
“Aktivitas warga kita batasi hingga pukul 20.00 malam. Sebelumnya, hanya dibatasi sampai pukul 23.00,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: 751 RT Di-lockdown, Wali Kota Bekasi: Tapi Tak Seperti Jakarta
Kebijakan itu sesuai dengan aturan dalam revisi surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro berlaku sampai 5 Juli 2021 mendatang.
Dalam surat edaran itu, kegiatan masyarakat pada malam hari hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk di dalamya mengatur kegiatan di pasar tradisional milik pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi mulai jam 08.00 sampai 16.00, kecuali pedagang kaki lima (PKL) biasa beroperasi malam hari mulai jam 21.00-05.00. (dan)