Temuan limbah medis di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi diklaim Dinas Kesehatan setempat bukan bahan berbahaya dan beracun (B3). Artinya, bukan sampah dari rumah sakit.
“Kami sudah lakukan klarifikasi pada tanggal 4 Juli 2020 ke rumah sakit yang dicurigai,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Jumat 10 Juli 2020.
Baca juga: Geger, Dua ASN di Pemkot Bekasi Terpapar Covid-19
Sebelumnya diberitakan, limbah medis ditemukan diantara tumpukan sampah rumah tangga di TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. Kondisi limbah itu ditemukan dalam keadaan diikat dalam karung.
Tanti menambahkan, temuan sampah bekas masker, bungkus obat dan resep bukan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) milik rumah sakit. Karena, sejauh ini, sampah yang berasal dari rumah sakit terbungkus dalam plastik warna kuning. Dan selanjutnya diserahkan ke pihak ketiga untuk dimusnahkan.
Baca juga: Berikut Ketentuan Gelar Salat Idul Adha di Bekasi
“Tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus warna lain. Malah hasil kunjungan Dinas Lingkungan Hidup dinyatakan sampah yang ditemukan merupakan sampah domestik,” kata Tanti.
Tanti mengaku, sudah meminta pihak rumah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah medis. “Kalau perlu sidak, untuk memastikan apakah limbah itu dikelola dengan baik,” tutupnya. (dan)