Pemerintah Kota Bekasi menyediakan lahan pemakaman di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi seluas 6000 meter persegi. Dari luas itu dibagi pemakaman muslim dan non muslim.
“Total untuk pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal seluas 6000 meter persegi,” kata Kepala UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertahanahan Kota Bekasi Yayan Sopian. Sabtu 26 September 2020.
Baca juga: Tingginya Pemeriksaan COVID-19, Kota Bekasi Tambah Alat PCR
Yayan mengaku, sebenarnya secara luas lahan di TPU Pedurenan seluas 120 ribu meter persegi. Namun, khusus untuk memakamkan jenazah akibat COVID-19 hanya 6000 meter.
“Dari 6000 meter itu, untuk lahan pemakaman pasien COVID-19 muslim disediakan 4000 meter. Dan untuk yang pasien non muslim seluas 2000 meter,” kata Yayan.
Bukan hanya itu, di TPU Pedurenan, kata dia, juga disediakan rumah singgah dan area parkir dengab luas 2.500 meter persegi. Termasuk area perkantoran.
Baca juga: Rapat DPRD di Bekasi Bubar, Gara-gara Pesertanya Positif COVID-19
‘Dari 12 ribu meter persegi, kapasitas pemakaman secara keseluruuan mencapai 24.375 liang lahat,” kata Yayan.
Seperti yang diketahui, hingga sekarang jumlah orang meninggal di Kota Bekasi akibat COVID-19 berdasaroan corona.bekasikota.go.id mencapai 83 orang. (dan)