Ini Penjelasan Kejari, Soal Kasus Dugaan Korupsi SMPN 3 Bekasi

Bagikan

Share on facebook
Share on linkedin
Share on twitter
Share on email
Ilustrasi SMPN 3 Karangbahagia / net

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalami kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 3 Karangbahagia dengan anggaran Rp13,2 miliar. Kini pihak kejaksaan menggandeng aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Ini kan kasus aduan masyarakat. Dan statusnya masih berjalan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dian Mahayu Suryandari, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga: Ngeri, Pemakaman di Bekasi Dibongkar, Jasadnya Raib

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi SMPN 3 Karangbahagia itu bermula ketika para pelakaana digeruduk pihak kepolisian pada Februari 2020 lalu. Penangkapan itu diduga kasus pemalsuan dokumen.

Dian menambahkan, digandengnya APIP sesuai dengan nota kesepahaman antara pihak kepolisian, kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dilakukan untuk menangani setiap aduan masyarakat.

Baca juga: Kabupaten Bekasi Pilih Perpanjang PSBB

Dan kasus SMPN 3, kata dia, masih dalam pemeriksaan APIP. Apakah ada perbuatan melawan hukum atau mal administrasi. Nanti setelah itu akan ditindaklanjuti pihak kejaksaan.

Seperti yang diketahui, pihak Kejari Kabupaten Bekasi telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Pengembalian uang tersebut berasal dari perkara kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangasih pada 2016, dengan terdakwa Asep Mulyana bin Ismail sebagai kepala desa saat itu. (dan)

 

Berita lain