Bioskop di wilayah Kota Bekasi akhirnya bisa beroperasi kembali. Hanya saja, waktunya dibatasi dari pukul 16.00 sampai 23.00.
“Tetap menggunakan protokol kesehatan yang penting,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca juga: Berikut Jumlah Biaya Rawat Pasien COVID-19 di Kota Bekasi
Seperti yang diketahui, Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.
Dalam surat itu ditulis Rahmat, Pemkot Bekasi memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemi covid-19, perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen. Surat itu ditujukan kepada pelaku usaha bioskop tertanggal 27 Oktober 2020.
Baca juga: Begini Penjelasan Kapolres Bekasi Soal Adanya Polisi yang Terpapar COVID-19
Rahmat menjelaskan, yang dimaksud standar protokol kesehatan bagi karyawan atau tempat usaha. Diantaranya, harus melakukan rapid test bagi karyawan karena sering kontak langsung.
“Termasuk menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya. Dan harus bersih setiap area yang sering disentuh publik,” ujarnya. (adv/humas)