Meski sudah keluar dari zona merah, tapi wilayah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 25 Oktober 2020. Kebijakan itu diambil setelah wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi masih terjadi tingkat penyebaran COVID-19.
“Setelah kita lakukan evaluasi, penyebaran COVID-19 di Bodetabek masih belum menunjukan penurunan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Rabu 28 Oktober 2020.
Baca juga: Ruang Isolasi Kabupaten Bekasi Penuh, Cek Faktanya
Alamsyah menambahkan, atas dasar itu PSBM di Kabupaten Bekasi diperpanjang dua kali selama inkubasi terpanjang. Atau 28 hari terhitung 28 Oktober hingga 25 November 2020 mendatang.
Bahkan, keputusan itu diakui dia, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2020 oleh Gunernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek. “Surat itu berisi Bupati dan Wali Kota di Bodetabek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro, dengan mengacu level kewaspadaan ke wilayah masing-masing,” katanya.
Baca juga: Tiga ASN Kabupaten Bekasi Positif COVID-19, Rata-rata OTG
Bukan itu saja, kata Alamsyah, surat itu juga mengatur bagi masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Bodetabek wajib mematuhi ketentuan PSBB proporsional sesuai dengan perundang-undanga. “Termasuk wajib menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, secara akumulasi kasus positif di Kabupaten Bekasi mencapai 4.283 orang. Yang sembuh 4034 orang, lalu yang meninggal 68 orang. Dan yang masih dirawat 54 orang, serta yang menjalani isolasi mandiri 127 orang. (