Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk menindak tegas pelaku alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Pernyataan itu disampaikan langsung organisasi lingkungan hidup Kawa Indonesia Lestari (Kawali) wilayah Bekasi Raya, Senin 26 Oktober 2020.
“Kami minta Pemkot Bekasi tindak tegas penggunaan alih fungsi lahan RTH (ruang terbuka hijau),” kata Ketua Kawasli Bekasi Raya Yoi Oktavianto, Senin 26 Oktober 2020.
Baca juga: Rumah dan Mobil Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kaliabang
Menurut Yopi, ketersediaan RTHJ saat ini masih kurang dari 30 persen. Padahal, pemenuhan lahan terbuka itu sudah diamanatkan oleh undang-undang. “Karena banyak lahan yang dialih fungsikan,” paparnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pelajar di Stasiun Bekasi, Ini Sebabnya
Untuk itu, Yopi berhadap Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi Dinas Tata Ruang yang membidangi pengendalian Ruang Terbuka Hijau (RETH). “Karena di Kota Bekasi banyak kawasan ruang terbuka dialih fungsikan sebagai kawasan kuliner,” katanya.
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa RTH kawasan perkotaan sebesar 30 persen dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private selain itu fungsi pemanfaatan hutan. (dan)