BEKASI – DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Perhubungan terkait polemik transportasi massal yang sempat memicu penolakan dari sopir angkutan kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan operasional Bus Trans Beken tidak berlarut-larut.
Rapat tersebut digelar Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Rabu Februari 2026 dan turut dihadiri perwakilan Organda serta Dinas Perhubungan. Pertemuan itu difokuskan pada penyelesaian kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama para pihak.
Baca juga: Dewan di Bekasi Dorong Pemerataan Pembangunan Antarwilayah
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa persoalan antara Dishub dan pengemudi angkot harus segera dituntaskan. “Persoalan ini harus selesai cepat, kisruh Bus Trans Beken antara Dishub dan angkutan kota, makanya kita panggil yang bersangkutan semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 12 Februari telah dirumuskan tiga poin kesepakatan. Tiga poin tersebut meliputi penetapan tarif, penyesuaian trayek, serta pengaturan jam operasional angkutan.
Baca juga: Peluang Kerja Dominasi Aspirasi Warga Saat Reses DPRD Kota Bekasi
Menurutnya, DPRD ingin memastikan apakah kesepakatan tersebut benar-benar menjadi komitmen pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. “Sehingga dari tiga poin itu kita memastikan, apakah kesepakatan dengan mereka ini menjadi komitmen yang akan dilakukan oleh pemerintah kota melalui dinas perhubungan. Jika ini menjadi komitmen maka kami menjadi pihak yang melakukan pengawasan nantinya,” katanya.
Latu menambahkan, pelaksanaan kesepakatan tersebut masih menunggu tindak lanjut teknis dari pihak terkait. DPRD akan terus memantau agar kebijakan yang diambil berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak baru di lapangan.
“Kita meminta Dishub untuk berkomitmen terhadap kesepakatan yang sudah disepakati, sehingga tak ada lagi kisruh hal serupa yang terulang,” tegasnya. (put)







