Selama dua pekan, pengaduan masyarakat yang masuk dan ditindaklanjuti sebanyak 59 laporan. Aduan itu terhitung sejak tanggal 11 – 27 Oktober 2020.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Stastistik dan Persandian Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengatakan, pengaduan warga paling banyak ditujukan kepada Dinas Kesehatan sebanyak 19 pengaduan. Lalu, sebanyak 12 pengaduan warga kepada Disdukcapil dan 6 pengaduan kepada Badan Pendapatan Daerah.
“Bila ditotal ada 59 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti OPD terkait, terbanyak dari Dinas Kesehatan sementara lainnya,” kata Hudi.
Baca juga: Wali Kota Minta PPID Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
Hudi juga menyampaikan, pihaknya sebagai pengelola pengaduan di Kota Bekasi menjadi perangkat daerah yang menangani pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 1500444 dan SP4N-LAPOR, untuk selanjutnya diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah di Kota Bekasi.
Kini, Kota Bekasi sudah membangun layanan pengaduan publik melalui Call Center 1500444 sejak tahun 2017. Layanan ini menjadi sarana bagi warga Kota Bekasi untuk melakukan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik, sarana prasarana sampai dengan berbagai permasalahan sosial lainnya yang ada di Kota Bekasi untuk segera diatasi dan dilakukan perbaikan secara cepat dan tepat.
Tindak lanjut dari Perangkat Daerah diawasi langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk memastikan tindak lanjut dan respon cepat dalam penanganan pengaduan publik di Kota Bekasi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Pasar Noceng
Tidak hanya melalui Call Center 1500444, Kota Bekasi kini juga terintegrasi dengan layanan pengaduan publik yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat melalui KemenPan-RB. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk warga Kota Bekasi, dengan mengunduh aplikasi pada gawai juga dapat melalui SMS ketik BKSKOTA (SPASI) ADUAN kirim ke 1708 atau website bekasikota.lapor.go.id.
Aplikasi ini merupakan kanal pengaduan nasional yang sudah terhubung dengan Instansi, Lembaga, Kementerian hingga Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat segala permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Begini Penjelasan Kapolres Bekasi Soal Adanya Polisi yang Terpapar COVID-19
Bahkan, Wali Kota Bekasi telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.PIP tahun 2017. Dan penegasan respon cepat setiap pengaduan, adanya instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020.
Adanya aturan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan perangkat daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat, tuntas dan maksimal. (adv/humas)