Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berikan layanan disabilitas. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat.
“Kami telah memiliki fasilitas aksesibilitas meliputi, parkir khusus disabilitas, wheelchair ramp, guiding block, toilet dan lift khusus disabilitas, ruang foto dan wawancara khusus ramah HAM, ruangan menyusui, buku Braille untuk layanan wni dan wna,” kata Wahyu.
Baca juga: Ekonomi Kota Bekasi di Kuartal III Tumbuh 3,8 Persen
Wahyu menjelaskan, untuk layanan WNI disediakan jalur khusus ramah HAM. Salah satunya, pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran secara online tetapi bisa langsung datang ke kantor imigrasi dan akan langsung di layani oleh petugas.
“Seperti Penyandang Disabilitas serta orang sakit dapat mendaftarkan permohonan paspor melalui aplikasi E-IDAMAN yang terdapat dalam website resmi kemenkumham,” katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Permudah Pemindahan Makam yang Tertumpuk Sampah
Selanjutnya, kata dia, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan proses foto dan wawancara serta untuk pengiriman paspor imigrasi telah bekerja sama dengan kantor POS.
Seperti yang diketahui, Kantor Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (dan)









