Limbah medis yang didominasi alat bekas uji swan dan rapid test dibuang oleh orang tak dikenal di tepi Jalan Desa Suka Indah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Limbah berbahaya itu ditaruh di dua karung.
“Ini bukan yang pertama, tapi sering. Hanya saja baru ini saja yang ketahuan,” kata Sekretaris BPD Suka Indah, Endang Firtana, Sabtu 31 Oktober 2020.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Keluar Zona Merah, Tapi…
Endang menambahkan, biasanga limbah itu dibakar dipinggir jalan. Dan baru sekarang kondisi limbah yang dibuang itu masih utuh, tidak sempat dibakar.
“Saya sebagai perwakilan masyarakat berharap pihak kepolisian bisa menyelidiki pembuangan limbah berbahaya ini, sehingga kasus ini bisa terungkap,” kata Endang.
Baca juga: Ruang Isolasi Kabupaten Bekasi Penuh, Cek Faktanya
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, David mengatakan, jenis limbah itu diantaranya bekas uji swab. Kemungkinan besar bekas aktifitas produksi atau kerjasama kegiatan uji swab. “Kemudian baru dibuang kesini,” katanya.
Menurut dia, untuk bisa menentukan katagori limbah ringan atau berat masih menunggu hasil uji labotarium. “Kami bersama pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pembuang limbah ini,” ujarnya. (dan)