Kabupaten Bekasi - Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi angkat bicara prihal aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terhadap dua oknum ouditor BPK Jabar yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD Kabupaten Bekasi dan Puskesmas.
Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi Nasrul Firmansyah menyayangkan adanya tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum BPK Jabar, hal tersebut menurutnya ditengarai BPK adalah institusi negara yang dalam Pasal 10 ayat (2) UU BPK menyatakan Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
"Dalam hal ini kepala negara (Presiden) harus hadir untuk segera mengevaluasi lembaga negara yang nakal , padahal BPK adalah institusi yang memang ikut andil dalam pemberantasan korupsi dalam hal menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK," jelasnnya.
Lanjut Nasrul Firmansyah, menurut undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang kode etik BPK yang berbunyi setiap anggota BPK dilarang meminta atau menerima uang, barang, dan fasilitas lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan adapun undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"Maka dengan ini kami mendorong PB.PMII untuk segera menyurati Presiden Jokowi agar secepatnya mengevaluasi Ketua BPK RI terkait telah lalainya dalam memonitoring bawahannya yang ada di BPK Jabar sehingga mencoreng nama baik lembaga negara, saya pun menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di kabupaten bekasi saja tetapi bisa jadi di seluruh Indonesia," tutupnya
Perlu diketahu Kejari Kabupaten Bekasi melakukan OTT tehadap dua oknum pegawai BPK. Dalam OTT tersebut, tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Bekasi mengamankan uang sebesar Rp350 juta dari sebuah apartemen.
Kedua orang yang ditangkap dalam OTT itu merupakan pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Mereka diamankan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
Berikan ulasan