Masuk atau Daftar
Bikin Artikel
    • Featured
    • Bekasi Banget
    • #Ocehan
    • Berita
    • Artikel
    Bikin Artikel

    Air MCK keruh, RS. Tarumajaya Hospital Apakah Kantongi Ijin SIPA?

    • Tulisan Bekasianer
    • Ulasan 0
    • prev
    • next
    • Bagikan
    • Beri Ulasan
    • Suka
    • Laporkan
    • prev
    • next
    Deskripsi

    Kabupaten Bekasi — Dugaan penggunaan air tanah tanpa izin oleh RS Tarumajaya Hospital mencuat setelah adanya pengakuan warga yang mengalami langsung kondisi air yang dinilai tidak layak di fasilitas rumah sakit tersebut.

    Ahmad (46), warga Babelan, menceritakan pengalamannya saat menjenguk anggota keluarganya yang dirawat di RS Tarumajaya Hospital pada November lalu. Ia mengaku mendapati air di toilet rumah sakit terlihat keruh.

    “Waktu saya ke toilet rumah sakit, airnya keruh,” ungkap Ahmad.

    Karena memiliki rekan yang bekerja di Perumda Tirta Bhagasasi, Ahmad kemudian menyampaikan temuan tersebut dan menanyakan kondisi pasokan air bersih ke rumah sakit tersebut.

    “Saya sampaikan kalau air di RS Tarumajaya Hospital keruh. Tapi dari pihak PDAM disampaikan bahwa air distribusi mereka dalam kondisi normal,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi, pemakaian air PDAM oleh RS Tarumajaya Hospital tergolong sangat rendah.

    “Dari keterangan PDAM, pemakaian air PDAM rumah sakit itu rata-rata sedikit, bahkan di beberapa bulan tercatat nol kubik,” kata Ahmad.

    Keterangan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa sumber air yang digunakan rumah sakit berasal dari air tanah yang pemanfaatannya patut dipertanyakan legalitasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Firman Setiadji, aktivis Bekasi, menilai dugaan penggunaan air tanah tanpa Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) oleh fasilitas berskala besar merupakan persoalan serius.

    “Kalau benar rumah sakit menggunakan air tanah tanpa izin, ini pelanggaran berat. Selain melanggar aturan, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat,” ujar Firman.

    Firman merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang mewajibkan setiap pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha memiliki izin dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

    Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi sumber air, serta audit perizinan.

    “Rumah sakit seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum. Jika terbukti melanggar, sanksi harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Terima kasih infonya, segera ditindaklanjuti oleh bidang Gakkum kami.”

    Diterbitkan pada
    17 Desember 2025
    Penulis
    Bekasi undercity
    Kategori
    • Bekasi Banget
    • Berita Lokal
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Pemerintahan
    Galeri
    mood_bad
  • No comments yet.
  • Berikan ulasan

    Tinggalkan Balasan · Batalkan balasan

    You must be logged in to post a comment.

    Baca artikel lainnya

    Bekasi Bersatu untuk Sumatra–Aceh, Donasi Terkumpul Rp4,3 Miliar

    17 Januari 2026
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Utility Billing Management: Top Challenges Explained

    17 Desember 2025
    invoicetempleapp
    invoicetempleapp

    Diduga Gunakan Air Tanah, Operasional Mie Gacoan Babelan Disorot Aktivis, Kadis LH Bilang Begini...

    17 Desember 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Bekasi Rebut Juara 1,2 dan 3 di Kompetisi Piano Nusantara Plus 2025 di Kategori Piano Empat Tangan

    16 Desember 2025
    hans yogo
    hans yogo

    Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi Beri Bantuan Kepada Korban Bencana Di Sumatera

    13 Desember 2025
    pediajabar
    pediajabar

    Diduga Asal Jadi! Proyek Lanjutan GOR RW 030 Mustikajaya Dinilai Penuh Kejanggalan

    7 Desember 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Terjadi Lagi Proyek Siluman! U-Ditch Dipasang Asal Jadi, Tanpa Lantai Dasar dan Timbulkan Kemacetan Parah

    6 Desember 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    Dua Vokalis Klasik Surabaya Tampil di Konser Perdamaian Korban Perang Ukraina di Jakarta Jumat ini

    4 Desember 2025
    hans yogo
    hans yogo

    Gebyar Pre-Launch SANTE NEXT-Ai di Bekasi! Promo Besar, Bonus Berlipat, dan Teknologi Canggih Siap Mengubah Masa Depan Member Santé Indonesia

    1 Desember 2025
    Bekasi undercity
    Bekasi undercity

    tentang bEKASIANA

    • Profil
    • Tim

    Syarat dan Ketentuan

    • Ketentuan Layanan
    • Ketentuan Konten
    • Ketentuan Pengguna
    • UU ITE
    • Pedoman Media Siber

    PANDUAN

    • Manajemen Akun
    • Manajemen Konten
    • Mengenal Fitur
    • Tips Menulis

    BekasiAna adalah media komunitas yan berbasis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kami hadir menawarkan sesuatu yang baru dalam dunia publikasi lokal. Selamat menulis!

    Mulai Menulis

    @ 2020 – BekasiAna

    Instagram Facebook-f Twitter
    person
    Masuk

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    personBelum punya akun?
    lockLupa password?
    person
    Bikin akun

    Data personal kamu hanya digunakan untuk keperluan aktivitasmu di BekasiAna. Dengan ini kamu menyetujui kebijakan privasi BekasiAna.

    Atau langsung masuk dengan

    Masuk dengan Google
    Masuk dengan Facebook
    Sudah mendaftar?

    Keranjang

      • Featured
      • Bekasi Banget
      • Facebook
      • Twitter
      • WhatsApp
      • Telegram
      • LinkedIn
      • Tumblr
      • VKontakte
      • Mail
      • Copy link