Kabupaten Bekasi — Dugaan penggunaan air tanah tanpa izin oleh RS Tarumajaya Hospital mencuat setelah adanya pengakuan warga yang mengalami langsung kondisi air yang dinilai tidak layak di fasilitas rumah sakit tersebut.
Ahmad (46), warga Babelan, menceritakan pengalamannya saat menjenguk anggota keluarganya yang dirawat di RS Tarumajaya Hospital pada November lalu. Ia mengaku mendapati air di toilet rumah sakit terlihat keruh.
“Waktu saya ke toilet rumah sakit, airnya keruh,” ungkap Ahmad.
Karena memiliki rekan yang bekerja di Perumda Tirta Bhagasasi, Ahmad kemudian menyampaikan temuan tersebut dan menanyakan kondisi pasokan air bersih ke rumah sakit tersebut.
“Saya sampaikan kalau air di RS Tarumajaya Hospital keruh. Tapi dari pihak PDAM disampaikan bahwa air distribusi mereka dalam kondisi normal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi, pemakaian air PDAM oleh RS Tarumajaya Hospital tergolong sangat rendah.
“Dari keterangan PDAM, pemakaian air PDAM rumah sakit itu rata-rata sedikit, bahkan di beberapa bulan tercatat nol kubik,” kata Ahmad.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa sumber air yang digunakan rumah sakit berasal dari air tanah yang pemanfaatannya patut dipertanyakan legalitasnya.
Menanggapi hal tersebut, Firman Setiadji, aktivis Bekasi, menilai dugaan penggunaan air tanah tanpa Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) oleh fasilitas berskala besar merupakan persoalan serius.
“Kalau benar rumah sakit menggunakan air tanah tanpa izin, ini pelanggaran berat. Selain melanggar aturan, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat,” ujar Firman.
Firman merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang mewajibkan setiap pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha memiliki izin dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi sumber air, serta audit perizinan.
“Rumah sakit seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum. Jika terbukti melanggar, sanksi harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Terima kasih infonya, segera ditindaklanjuti oleh bidang Gakkum kami.”
Berikan ulasan