BEKASI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siakba.kpu.go.id/ mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Waahab Habieby mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 561 anggota PPS yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu di 187 desa/kelurahan.
“Persyaratan mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan menjadi PPK. Untuk itu kami mengajak warga masyarakat, khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS, “ serunya.
Sesuai PKPU 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pelamar juga harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh di siakba, “ terang Dhany.
Tahapan pembentukan PPS sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 antara lain; pendaftaran (18 – 27 Desember 2022), tes tertulis (2 – 4 Januari 2023) dan wawancara calon anggota PPS (8 – 10 Januari 2023). Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023.
Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diupload ke siakba. Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pas foto dan KTP-El dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal 1Mb.
Informasi selengkapanya dapat menghubungi Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc di nomor WA 0878 3073 9241 atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. []
Berikan ulasan