Siapa yang pernah menjadi Ketua RT alias rukun tetangga? Mungkin ada yang menjabat Ketua RT bertahun-tahun karena tak ada orang yang bersedia menggantinya. Sebagai Ketua RT merasakan suka duka mengurusi dan melayani warga yang berharap negara hadir dalam arti sebenarnya.
Curhatan seorang Ketua RT mendadak viral saat ia bercerita repotnya membagikan bantuan sosial (bansos) kepada warga dimasa pandemi. Pasalnya, jatah bansos yang diterima tidak sesuai dengan jumlah data warga yang diajukan sebelumnya.
Jabatan Ketua RT memang tidak semenarik caleg atau PNS yang menyedot banyak orang berebut meraihnya. Ketua RT adalah jabatan sukarela yang mesti diniatkan untuk mengabdi kepada warga dan lingkungan sekitar. Miniatur negara tercermin dari setiap RT, ada wilayah dan penduduk yang harus dilindungi dan dilayani.
Judul tulisan ini sengaja untuk menggugah kesadaran kita, bagaimana pentingnya peran Ketua RT dalam kehidupan bernegara. Ketua RT yang bersentuhan langsung dengan denyut keseharian warga. Ketua RT yang akan dihubungi kali pertama oleh para pihak bila ada kejadian atau peristiwa dilingkungannya yang menyita perhatian.
Ketua RT yang berperan membantu dalam setiap urusan warga negara, mulai dari kelahiran hingga kematian, dari pernikahan sampai perceraian. Ketua RT yang dimintai keterangan atau malah pertanggungjawaban jika ada gangguan kamtibmas diwilayahnya.
Singkatnya, apapun kebutuhan dan persoalan warga yang tahu lebih dahulu ialah Ketua RT. Pengurus RT tempat untuk bertanya dan bermusyawarah untuk menyelesaikan setiap permasalahan. Apalagi dikala terjadi musibah atau bencana, RT harus selalu siaga membantu warganya.
Saya pernah mendapat amanah menjadi Ketua RT selama tujuh tahun. Banyak pengalaman dan pelajaran yang bisa dipetik dalam menghadapi beragam karakter warga. Dari yang doyan bicara tapi malas hadir kerja bakti, ada yang hobi komplain tapi susah jika ditarik iuran bulanan. Menjadi leader yang bijak memang tidak mudah namun lebih susah menjadi follower yang baik dan taat.
Orang pintar berkata; negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh warganya. Kita tahu tujuan bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Lantas bagaimana caranya agar negara selalu hadir ditengah warga?
Negara dapat melayani warganya dengan cepat dan mudah jika terdapat petugas negara di setiap RT yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Petugas negara yang berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah, atau sebaliknya yang mendekatkan penyelenggara negara kepada rakyatnya.
Seandainya setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang membahagiakan dari negara maka rasa cinta tanah air dan semangat bela negara akan menguat ditengah masyarakat. Bila setiap RT terdapat pos pelayanan terpadu (Posyandu) yang mampu menjamin kebutuhan penduduk maka dipastikan kemakmuran akan tersebar merata.
Melalui Posyandu yang melekat di setiap RT, semua orang dapat mengakses hak pelayanan dengan mudah dan cepat. Permasalahan minimnya kualitas pelayanan kesehatan bagi warga miskin, mahalnya biaya pendidikan dan sulitnya mengurus dokumen kependudukan sebagai bukti belum berpihaknya pelayanan publik kepada warga negara.
Kita sedang menghadapi bencana non alam pandemi Corona, maka gerakan kolektif warga akan lebih efektif mencegah penyebaran virus dengan memperkuat gugus tugas ditingkat RT. Peran RT sebagai pelayan negara diharapkan mampu mempelopori dan mendorong warga bergotong-royong menjaga wilayahnya masing-masing.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menyebutkan rukun tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dalam pasal 14 berbunyi RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sedangkan pasal 15 menyebutkan; RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi: (a). pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; (b). pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
Jika ada pelayan negara di setiap RT yang membawahi 50 hingga 100 KK adalah mereka yang digaji oleh negara. Mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk mengurusi segala keperluan warga maka eksistensi negara akan dirasakan oleh warga. Tugas pertama yang penting dan mendesak adalah menyusun data warga berbasis digital yang terkoneksi dengan pusat data kependudukan secara nasional.
Data warga yang valid dan akurat menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan negara terhadap warganya. Sebagai contoh dalam setiap rumpun RT tersedia data anak yatim dan dhuafa, kaum jompo dan lansia yang mesti diperhatikan negara. Seluruh kebutuhan warga sejak lahir, dari pelayanan dokumen kependudukan sampai pelayanan pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi secara mudah dan merata.
Andai saja di setiap wilayah RT ada pelayan negara yang aktif membantu warga dalam menunaikan kewajiban (misalnya membayar pajak). Sederhananya negara hadir tercermin dari kesediaan memenuhi kebutuhan hidup seluruh warga. Bila pemerintah mampu melayani hak warga sebagaimana mestinya, maka manfaat bernegara akan dirasakan secara nyata oleh setiap anak bangsa. Semoga.**
Berikan ulasan